Sabtu, 15 Desember 2012

Nasib GTT harus kemana ?


Undang-undang guru dan dosen tahun 2005 memberi angin segar bagi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini. Namun demikian masih ada sebagian dari mereka yang belum bisa menikmatinya padahal secara de facto mereka sebenarnya layak untuk menerimanya.
GTT adalah salah satu dari status guru yang masih belum bisa menikmati kebijakan pemberian tunjangan profesi ini.
Pada akhir tahun 2011 ada kenyataan menggembirakan bagi sebagian dari GTT di kabupaten Gresik, melalui LPTK IAIN Sunan Ampel mereka bisa mengikuti PLPG. Namun kegembiraan itu tidak berlanjut setelah mereka dinyatakan lulus dan menrima NRG, pasalnya mereka tidak diperkenankan mengikuti pemberkasan pencairan. Pertanyaanya kemudian, kalau memang keberadaan mereka tidak dianggap mengapa masih tetap eksis hinga sekarang, dan jika jelas-jelas mereka masih dibutuhnya tenaga dan pikirannya sudah seharusnya mereka dipikirnya tentang kesejahteraanya bukan malah dipinggirkan dengan statusnya yang masih GTT. Semoga para pemangku kebijakan melihat kenyataan ini dengan jernih, amiiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar