Rabu, 26 Februari 2014

USTADZ YUSUF MANSUR, BISA !


Mau.......... ?  Silakan Gabung Di sini

SEHAT ALAMI DENGAN PRODUK e-MIRACLE

JAGALAH KESEHATAN ANDA,  AGAR TENANG DALAM BERIBADAH, MENDEKATKAN DIRI PADA ALLAH SWT.
Untuk mengetahui khasiat dari produk di atas silakan "klik" link berikut:
SEHAT BERSAMA USTADZ YUSUF MANSUR

Jumat, 14 Februari 2014

Ayo gabung bersama Ust. Yusuf Mansur. Nikmati sehat jasmani dan rohani...... klik link dibawah ini !
http://www.joinsyariah.com

Sabtu, 05 Januari 2013

TUGAS MEDIA PEMBELAJARAN PKG 2012

Bagi sahabat-sahabat yang ingin mengetahui tagihan produk media pembelajaran bisa  download disini

Minggu, 16 Desember 2012

Diklat PKG dan Harapan Peningkatan Kualitas GPAIS


Pendidikan agama, termasuk Agama Islam di sekolah kadang tak tersentuh oleh pembinaan-pembinaan secara struktural. Hal ini terjadi karena di tingkat Unit Pelaksana Teknis Pendidikan setingkat kecamatan tidak ada pengawas Pendidikan Agama Islam. Sehingga ketika ada pengawas TK/SD ke sekolah seakan-akan guru agama tidak termotivasi karena keberadaan pengawas bukan secara khusus menangani pendidian agama di sekolah.
Pejabat pembina Pendidikan Agama Islam secara khusus sebenarnya di tingkat kecamatan sudah ada yaitu PPAI di bawah kementerian agama kabupaten. Namun kenyataan berbicara lain sebab keberadaan PPAI kadang belum bisa menjangkau ke sekolah-sekolah sebab beban kepengawasan yang lebih utama adalah ada di wilayah madrasah, hal ini menyebabkan pembinaan pendidikan Agama Islam di sekolah lagi-lagi masih belum intensif.
Permasalahan di diperpanjang lagi dengan minimnya pendidikan dan latihan secara khusus bagi GPAIS yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan atau mapenda. Hal ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat berasumsi bahwa pendidikan agama di sekolah masih terkesan dimarginalkan.
Terobosan dirjen PAIS melalui LPTK atau perguruan tinggi dengan menyelenggarakan Diklat PKG pada dua tahun terakhir agaknya cukup mengobati "ketertinggalan" guru PAI  dalam mengikuti perkembangan dunia pendidikan. Mereka sudah mulai terbuka wawasan dan cakrawala pandang terhadap dinamika pembelajaran khususnya PAI. Diklat PKG yang materinya terdapat pengembangan media berbasis ICT cukup menggugah guru-guru PAI untuk lebih memacu diri mengikuti perkembangan dunia teknologi untuk pembelajaran.
Harapan kami dan insyaAllah juga menjadi harapan seluruh guru PAI di sekolah kegiatan Diklat PKG ini terus berjalan setiap tahunya dan dapat menjangkau seluruh GPAIS secara merata. Amiin
DILKAT PKG  YESSSSS..... !!!

Sabtu, 15 Desember 2012

Nasib GTT harus kemana ?


Undang-undang guru dan dosen tahun 2005 memberi angin segar bagi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini. Namun demikian masih ada sebagian dari mereka yang belum bisa menikmatinya padahal secara de facto mereka sebenarnya layak untuk menerimanya.
GTT adalah salah satu dari status guru yang masih belum bisa menikmati kebijakan pemberian tunjangan profesi ini.
Pada akhir tahun 2011 ada kenyataan menggembirakan bagi sebagian dari GTT di kabupaten Gresik, melalui LPTK IAIN Sunan Ampel mereka bisa mengikuti PLPG. Namun kegembiraan itu tidak berlanjut setelah mereka dinyatakan lulus dan menrima NRG, pasalnya mereka tidak diperkenankan mengikuti pemberkasan pencairan. Pertanyaanya kemudian, kalau memang keberadaan mereka tidak dianggap mengapa masih tetap eksis hinga sekarang, dan jika jelas-jelas mereka masih dibutuhnya tenaga dan pikirannya sudah seharusnya mereka dipikirnya tentang kesejahteraanya bukan malah dipinggirkan dengan statusnya yang masih GTT. Semoga para pemangku kebijakan melihat kenyataan ini dengan jernih, amiiin.

Minggu, 18 Maret 2012

ROK MINI DI SENAYAN


Di senayan ada sedikit “geger”. Kali ini bukan soal uang pesangon kunker atau uang saku reses. Tetapi soal tata tertib pakaian wanita yang berada di gedung rakyat ini. Dalam tata tertib itu mengatur siapa saja yang berada di gedung dewan baik itu anggoat dewan sendiri atau orang-orang yang berkepentingan dengan anggota dewan harus memakai rok panjang untuk perempuan.
Pro kontra pun bermunculan, baik dari kalangan internal dewan maupun masyarakat. Mereka menyayangkan mengapa DPR mengurusi hal-hal yang dianggapnya kurang urgen. Unjuk rasa LSM perempuan di depan istana juga menyuarakan urgensi larangan tersebut. Di antara isi tulisan yang di bawa pengunjuk rasa adalah “Bukan salah rok mini tapi otakmu yang mini”. Dari kalangan yang pro terhadap tata tertib ini mengacu pada adat ketimuran tentang mengenakan pakaian di tempat-tempat resmi termasuk gedung dewan yang terhormat.
Terlepas dari alasan mereka yang pro dan kontra tersebut, kami mengajak kepada kaum hawa yang gemar mengenakan rok mini. Sebenarnya mengenakan rok mini tidak salah dan tidak ada  larangan agama asal tahu tempat dan apa motivasinya.
Mengenakan rok mini jika di dalam rumah dan hanya dilihat oleh anggota keluarga (suami dan anak-anak) maka tidak ada salah dan dosa tetapi jika dipakai di luar rumah tentu itu membawa implikasi hukum bagi pemakainya dari segi agama karena aurat perempuan adalah sekujur tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
 Motivasi para kaum hawa memakai rok mini juga perlu dikaji peruntukannya. Kalau alasan gerah dan cuaca panas sehinga memakai pakaian yang serba mini tentu sudah terjawab sebab sekarang di semua ruangan sudah tersedia AC dan bahkan di mobil pun serba “cool”. Kalau alasan modis sekarang banyak designer pakaian yang masih mengutamakan kesopanan dan menutup aurat. Kalau alasan pakai rok mini itu adalah hak setiap orang, maka anak SD pun sudah diajari bahwa penggunaan hak seseorang tidak boleh mengganggu hak orang lain. Kalau diteruskan pertanyaanya hak orang lain yang mana yang dilanggar oleh si pemakai rok mini. Jawabnya adalah bahwa dosa itu ada yang bisa “menularkan”  dosa ke orang lain. Contohnya dosa orang yang pakai rok mini akan membawa efek dosa pada orang yang melihatnya. Dan tidak mungkin satu sama lain di antara kita ketika berinteraksi tanpa saling berpandangan.
Semoga menjadi renungan kita semua.amiin.