Minggu, 16 Desember 2012

Diklat PKG dan Harapan Peningkatan Kualitas GPAIS


Pendidikan agama, termasuk Agama Islam di sekolah kadang tak tersentuh oleh pembinaan-pembinaan secara struktural. Hal ini terjadi karena di tingkat Unit Pelaksana Teknis Pendidikan setingkat kecamatan tidak ada pengawas Pendidikan Agama Islam. Sehingga ketika ada pengawas TK/SD ke sekolah seakan-akan guru agama tidak termotivasi karena keberadaan pengawas bukan secara khusus menangani pendidian agama di sekolah.
Pejabat pembina Pendidikan Agama Islam secara khusus sebenarnya di tingkat kecamatan sudah ada yaitu PPAI di bawah kementerian agama kabupaten. Namun kenyataan berbicara lain sebab keberadaan PPAI kadang belum bisa menjangkau ke sekolah-sekolah sebab beban kepengawasan yang lebih utama adalah ada di wilayah madrasah, hal ini menyebabkan pembinaan pendidikan Agama Islam di sekolah lagi-lagi masih belum intensif.
Permasalahan di diperpanjang lagi dengan minimnya pendidikan dan latihan secara khusus bagi GPAIS yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan atau mapenda. Hal ini yang kemudian membuat sebagian masyarakat berasumsi bahwa pendidikan agama di sekolah masih terkesan dimarginalkan.
Terobosan dirjen PAIS melalui LPTK atau perguruan tinggi dengan menyelenggarakan Diklat PKG pada dua tahun terakhir agaknya cukup mengobati "ketertinggalan" guru PAI  dalam mengikuti perkembangan dunia pendidikan. Mereka sudah mulai terbuka wawasan dan cakrawala pandang terhadap dinamika pembelajaran khususnya PAI. Diklat PKG yang materinya terdapat pengembangan media berbasis ICT cukup menggugah guru-guru PAI untuk lebih memacu diri mengikuti perkembangan dunia teknologi untuk pembelajaran.
Harapan kami dan insyaAllah juga menjadi harapan seluruh guru PAI di sekolah kegiatan Diklat PKG ini terus berjalan setiap tahunya dan dapat menjangkau seluruh GPAIS secara merata. Amiin
DILKAT PKG  YESSSSS..... !!!

Sabtu, 15 Desember 2012

Nasib GTT harus kemana ?


Undang-undang guru dan dosen tahun 2005 memberi angin segar bagi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini. Namun demikian masih ada sebagian dari mereka yang belum bisa menikmatinya padahal secara de facto mereka sebenarnya layak untuk menerimanya.
GTT adalah salah satu dari status guru yang masih belum bisa menikmati kebijakan pemberian tunjangan profesi ini.
Pada akhir tahun 2011 ada kenyataan menggembirakan bagi sebagian dari GTT di kabupaten Gresik, melalui LPTK IAIN Sunan Ampel mereka bisa mengikuti PLPG. Namun kegembiraan itu tidak berlanjut setelah mereka dinyatakan lulus dan menrima NRG, pasalnya mereka tidak diperkenankan mengikuti pemberkasan pencairan. Pertanyaanya kemudian, kalau memang keberadaan mereka tidak dianggap mengapa masih tetap eksis hinga sekarang, dan jika jelas-jelas mereka masih dibutuhnya tenaga dan pikirannya sudah seharusnya mereka dipikirnya tentang kesejahteraanya bukan malah dipinggirkan dengan statusnya yang masih GTT. Semoga para pemangku kebijakan melihat kenyataan ini dengan jernih, amiiin.